Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak yang masih berusia dibawah 17 tahun. KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Nantinya penggunaan akta kelahiran dan kartu keluarga yang selalu dibawa saat mengurus adminstrasi anak akan digantikan oleh KIA agar lebih efisien dan ringas jika dibawa kemana-mana.
Ada dua jenis KIA yaitu, KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak disertai foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari yang disertai foto. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk membuat KIA antara lain :
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali.
Pembuatan KIA bisa dilakukan di @disdukcapilkotasemarang.